TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuturkan pemberian tunjangan hari raya atau THR wajib diberikan pengusaha paling lambat H-7 lebaran atau pada tanggal 15 Maret 2023.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida saat menggelar konferensi pers, Selasa 28 Maret 2023.
Ida meminta, pengusaha untuk memberikan THR secara penuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh dicicil
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil, saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida.
Ida menjelaskan, aturan tentang pemberian THR pada tahun ini telah dikeluarkan melalui Surat Edaran Menaker dengan nomor M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagaamaan tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," kata Ida.
Ida mengatakan, seluruh pekerja berhak mendapatkan THR mulai dari pekerja yang memiliki hubungan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) hingga buruh harian lepas.
Selanjutnya: Menaker minta pengusaha menaati aturan pemberian THR